Minggu, 17 Mei 2009

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO,


Alamat :
Jl. Gayungsari No. 1 SurabayaTelp. (031) 8280395

DASAR HUKUM ORGANISASI
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 16 Pasal 33)
Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Keenambelas)

STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS POKOK
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan Bidang :
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ;
Pemberdayaan Masyarakat;
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang kesekretariatan.Rincian tugas Sekretariat sebagai berikut:
pelaksanaan koordinasi perencanaan program, anggaran dan laporan dinas;
pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
pengelolaan administrasi kepegawaian;
pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
pelaksanaan administrasi perizinan/pemberian rekomendasi.
Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang kelembagaan dan sumber daya manusia.Rincian tugas Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia sebagai berikut:
pelaksanaan kebijakan pembentukan, penggabungan, dan peleburan, serta pembubaran koperasi;
pengesahan pembentukan, penggabungan dan peleburan, serta pembubaran koperasi dalam wilayah kota;
pemberian fasilitasi pelaksanaan pengesahan dan pengumuman akta pendirian koperasi dalam wilayah kota;
pemberian fasilitasi pelaksanaan pengesahan perubahan AD/ART yang menyangkut penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha koperasi dalam wilayah kota;
pemberian fasilitasi pelaksanaan pembubaran koperasi di tingkat kota sesuai dengan pedoman pemerintah di tingkat kota;
pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan koperasi dalam pembuatan laporan tahunan KSP dan USP dalam wilayah kota;
pemberian fasilitasi pelaksanaan pembubaran dan penyelesaian akibat pembubaran KSP dan USP dalam wilayah kota;
pemberian sanksi administratif kepada KSP dan USP dalam wilayah kota yang tidak melaksanakan kewajibannya;
pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi dalam wilayah kota;
pemberian bimbingan dan kemudahan koperasi dalam wilayah kota;
perlindungan kepada koperasi dalam wilayah kota;
pembinaan dan pengembangan Sumber daya manusia di tingkat kota.
Bidang Usaha Koperasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di bidang usaha koperasi.Rincian tugas Bidang Usaha Koperasi sebagai berikut:
pembinaan dan pengawasan KSP dan USP koperasi di tingkat kota.penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang usaha koperasi ;
pemberian fasilitasi pelaksanaan tugas dalam pengawasan KSP dan USP Koperasi di tingkat kota ;
pelaksanaan kebijakan pemberdayaan koperasi ;
penciptaan usaha simpan pinjam yang sehat di tingkat kota sesuai dengan kebijakan pemerintah;
pembinaan KSP dan USP dalam wilayah kota;
penetapan kebijakan pemberdayaan usaha koperasi dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha koperasi di tingkat kota ;
pemberian fasilitasi dana bergulir.
pembinaan dan pengembangan usaha koperasi di tingkat kota.
pemberian fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha koperasi di tingkat kota;
pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan usaha Koperasi dalam wilayah kota;
penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha koperasi skala kota;
pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan usaha koperasi skala kota.
Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di bidang usaha mikro, kecil dan menengah.Rincian tugas Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai berikut:
penetapan kebijakan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam penumbuhan iklim usaha bagi usaha mikro, kecil dan menengah di tingkat kota meliputi:1. pendanaan/penyediaan sumber dana, tata cara dan syarat pemenuhan kebutuhan dana;2. persaingan;3. prasarana;4. informasi;5. kemitraan;6. perizinan;7. perlindungan.8. pembinaan dan pengembangan UMKM di tingkat kota produksi;9. pemasaran;10. sumber daya manusia;11. teknologi.
pemberian fasilitasi akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi UMKM di tingkat kota meliputi:1. kredit perbankan;2. penjaminan lembaga bukan bank;3. modal ventura;4. pinjaman dari dana pengasihan sebagai laba BUMN;5. hibah;6. jenis pembiayaan lain.
pengawasan, monitoring, dan evaluasi upaya pemberdayaan UMKM dalam wilayah kota.
penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala kota.
pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan usaha mikro, kecil dan menengah skala kota.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ;
pembinaan dan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ;
pengelolaan ketatausahaan Dinas ; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang umum dan kepegawaian ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang keuangan ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kelembagaan Koperasi mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan koperasi ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kelembagaan koperasi ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kelembagaan koperasi ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kelembagaan koperasi ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan sumber daya manusia ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pembinaan sumber daya manusia ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pembinaan sumber daya manusia ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pembinaan sumber daya manusia ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Jasa dan Pemasaran mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jasa dan pemasaran;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang jasa dan pemasaran;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang jasa dan pemasaran ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang jasa dan pemasaran ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Kemitraan dan Permodalan mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kemitraan dan permodalan ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kemitraan dan permodalan ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kemitraan dan permodalan ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang kemitraan dan permodalan ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Usaha Mikro mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang usaha mikro ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang usaha mikro ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang usaha mikro ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang usaha mikro ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang usaha kecil dan menengah ;
menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang usaha kecil dan menengah ;
menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang usaha kecil dan menengah ;
menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian bidang usaha kecil dan menengah ;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sesuai dengan tugas dan fungsinya.